Mengenal 8 Golongan Penerima Zakat Yang Sudah Tertera Di Dalam Al-Qur’an

  • Post author:
  • Post category:Pendidikan

Zakat merupakan salah satu kewajiban umat Islam. Istilah zakat sendiri berasal dari kata ‘zaka’ yang artinya suci, baik, berkah, tumbuh, dan berkembang. Jadi, di dalam zakat ini terkandung harapan untuk memperoleh keberkahan, kebersihan jiwa, dan memupuk kebaikan. Zakat yang memiliki arti suci, baik, berkah, tumbuh dan berkembang disini memiliki makna masing-masing.

Zakat sendiri dibedakan menjadi dua, yaitu zakat fitrah dan zakat mal. Zakat ini ditunaikan untuk disalurkan kepada golongan orang yang berhak menerima zakat atau yang disebut dengan Asnaf. Berdasarkan QS. At-Taubah ayat 60, terdapat 8 golongan orang yang menerima zakat. 8 golongan penerima zakat tersebut yaitu:

  • Fakir

8 golongan penerima zakat yang berhak menerima baik itu zakat fitrah maupun zakat mal yaitu fakir. Fakir adalah orang yang tidak mempunyai harta atau pekerjaan untuk memenuhi kebutuhan pokok dirinya dan tanggungannya. Mulai dari pakaian, tempat tinggal hingga keperluan lainnya.

  • Miskin

Golongan penerima zakat yang kedua yaitu miskin. Yang dimaksud miskin yaitu orang yang mempunyai harta dan pekerjaan akan tetapi masih tidak mencukupi untuk menanggung dirinya dan tanggungannya.

  • Amil zakat (pengurus zakat)

Selanjutnya yaitu amil zakat. Amil zakat ini juga dikenal sebagai pengurun zakat Yang dimaksud dengan amil zakat ini ialah orang-orang yang melaksanakan segala kegiatan urusan zakat. Mulai dari mengumpulkan, menyimpan, menjaga, mencatat beberapa zakat masuk dan keluar, hingga menyalurkan atau mendistribusikan kepada mustahik zakat.

 

Allah SWT menyediakan upah bagi amil zakat dari harta zakat sebagai imbalan dan tidak diambil dari selain harta zakat. Amil zakat ini biasanya diangkat oleh pemerintah dan memperoleh izin darinya atau bisa juga dipilih oleh instansi pemerintahan yang berwenang oleh masyarakat Islam untuk memungut dan membagikan serta tugas lain yang berhubungan dengan zakat.

  • Muallaf

Golongan penerima zakat keempat yaitu Muallaf. Mengapa muallaf masuk ke dalam golongan orang yang berhak menerima zakat? Muallaf ini termasuk kelompok orang yang dianggap masih lemah imannya karena baru masuk Islam. Para muallaf ini diberi zakat agar bertambah kesungguhan dan keyakinan dalam memeluk Islam.

  • Riqab (hamba sahaya)

Riqab adalah golongan mukatan yang ingin membebaskan diri. Artinya riqab ini merupakan budak yang telah dijanjikan oleh tuannya akan dilepaskan jika ia dapat membayar sejumlah ternteu dan termasuk pula budak yang belum dijanjikan untuk memederkakan dirinya.

  • Gharimin (orang-orang yang memiliki hutang)

Gharimin adalah orang-orang yang menanggung hutang dan tidak sanggup untuk membayarkan karena telah jatuh miskin. Golongan ini diberi zakat dengan syarat-syarat seperti hutang itu tidak timbul karena kemaksiatan. Kemudian, orang tersebut berhutang dalam melaksanakan ketaatan atau mengerjakan sesuatu yang dibolehkan oleh syariat, dan lain-lain

  • Fisabilillah

Yang dimaksud fisabilillah yaitu orang yang berjuang di dalam Allah. Golongan yang termasuk dalam ketagori fisabilillah yaitu da’I, sukarelawan perang yang tidak mempunyai gaji, serta pihak-pihak lain yang mengurusi aktifitas jihad dan dakwah.

  • Ibnu sabil

Golongan penerima zakat yang terkahir yaitu ibnu sabil. Ibnu sabil sendiri yaitu orang yang terputus bekalnya dalam perjalanan. Tujuan pemberian zakat kepada para ibnu sabil ini yaitu untuk mengatasi ketelantaran, meskipun dikampung halamannya ia termasuk orang yang mampu. Dengan demikian, dapat dipahami, bahwa Islam memberikan perhatian kepada orang terlantar.

 

Namun, pemberian zakat ini akan dilakukan jika perjalanan yang dilakukan atas alasan yang bisa diterima dan dibolehkan dalam Islam. Akan tetapi jika musafir tersebut adalah orang kaya di negerinya dan bisa menemukan seseorang yang meminjaminya uang, maka zakat tidak diberikan kepadanya.